Senin, 08 Mei 2017

Konferensi Meja Bundar

"Pengakuan kedaulatan Indonesia" beralih ke halaman ini. Untuk pengakuan pemerintah Belanda tahun 2005, lihat Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda.
Konferensi Meja Bundar
Bahasa BelandaRonde Tafel Conferentie
{{{image_alt}}}
Konferensi Meja Bundar
Dirancang23 Agustus 1949
Ditandatangani2 November 1949
LokasiDen HaagBelanda
Berlaku27 Desember 1949 (Penyerahan Kedaulatan)
Syarat
  • Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rancangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Kerajaan Belanda.
Penandatangan

Pihak

PenyimpanKerajaan Belanda
BahasaBelanda
Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November1949 antara perwakilan Republik IndonesiaBelanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.[1]Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar